Ketua LPA Tapsel Andry Iskandar Siregar Angkat Bicara, Mengecam Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Anak di Bawah Umur


Tapanuli Selatan,-

Salah satu oknum pemilik pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan resmi dilaporkan ke penegak hukum setempat terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sesuai isi surat Laporan pengaduan : keterangan Polisi Bernomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/ Polres Tapsel Sumut, 31 Juli 2025 diterima, Selasa.05/08/2025.

Dalam laporan, Pelaku yang diduga berinisial MN, pemilik yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Bashir, Desa Hapesong Baru, Kec. Batang Toru Kab.Tapsel.

Diduga pelaku resmi dilaporkan sang ibu korban inisial A.A, setelah mendapatkan informasi langsung dari anaknya, yang mengaku telah mendapati pelecehan dan persetubuhan secara berulang-ulang kali semenjak 2 tahun terakhir, mulai dari 2021 hingga 2022.

"Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, dan perlakuan tersebut sudah dilakukan enam kali di wilayah sekolah pesantren,"Terangnya.

Laporan ini didaftarkan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi telah resmi menerima laporan resmi dan kini sedang ditangani.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapanuli Selatan Andry Iskandar Siregar kepada awak media, Mengecam perbuatan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, “apabila benar adanya kejadian tersebut kita meminta kepada pihak aparat penegak hukum yaitu Polres Tapanuli Selatan untuk menangkap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual,” Tegasnya.

Awak media mengkonfirmasi Kapolres Tapsel saat dikonfirmasi, Kapolres belum memberikan tanggapannya hingga berita ini naik ke publik. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar