Presedium AMSU Sumut Kecam Poldasu Lamban Tangani Kasus Anak di Langkat


 Langkat,- 

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anak dibawah umur "A" seorang pelajar di Langkat yang sudah berlangsung hingga 3 tahun menjadi perhatian publik. Korban yang juga merupakan anak yatim yang dibesarkan oleh kakek neneknya selama ini menjadi trauma karena kasus penganiayaan dirinya.


Ahmad Daud selaku Presidium Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Tumpas Narkoba, Judi , Begal dan Tawuran (AMSU) mendesak agar penyidik kepolisian Sumatera Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. 


"Inikan terindikasi dugaannya penganiayaan dilakukan orang dewasa pada anak dibawah umur. Seharusnya ini menjadi prioritas kepolisian karena kasus bullying pada anak itu menjadi perhatian nasional" ujar pria yang juga Ketua Bidang Sosial Ekonomi GPI Pusat ini.


"Pada hari ini kami menerima dan berkoordinasi dengan Pengacara LBH PAPI yang menjadi penasehat hukum korban. Kami sudah menerima paparan pengacara. Kami himbau kasus ini disegerakan jangan berlarut hingga menahun begini kasusnya. Akhirnya kan muncul anggapan di masyarakat yang tidak bisa disalahkan karena melibatkan keluarga oknum aparat kepolisian maka kasus ini jadi berlarut" sambung aktivis muda Sumatera Utara ini


"Kami ingatkan pada siapapun oknum aparat yang coba mengutak - atik jalannya kasus ini akan kami hadapi. Jika terbukti ada penyelewengan dan ketidakbecusan dalam penanganan kasus ini maka kami akan perkarakan ke pengawas dan pusat" tegasnya


"Kapoldasu dan Dirkrimum serta Kabareskrim Mabes Polri harus turut serta memonitor kasus ini. Masak kasus yang terkesan "gampangan" begini jadi harus menahun perkaranya. Tunjukkan dong jiwa presisi kepolisian" kritik alumni BEM Fakultas Ushuluddin IAIN / UINSU ini.


"Kami mengingatkan kembali kasus anak adalah kasus yang sensitif. Jangan kasus ini menambah catatan lagi ketidakprofesionalan kepolisian Sumatera Utara" desak alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) ini


Kasus ini sendiri ditangani LBH PAPI, Harkarando SH dan Ira Fitriana S.Pd, SH. Kuasa hukum korban / keluarganya menjelaskan bahwa kasus ini terhitung sudah jalan 3 tahun . Kami menerima undangan gelar perkara kembali dari Poldasu tanggal 3 September 2025 nanti" jelas Ira Fitriana selaku kuasa hukum korban dan keluarganya.


"Kami minta keadilan secepatnya , tersangka harus segera ditetapkan karena korban mengalami trauma akibat kasus ini terus berlarut - larut" lanjutnya.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar