Medan,-
Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH -Tabagsel) dalam jangka waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejati-Sumut) pada tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.Selasa(19/8/2025) .
Didi Santoso, Selaku penanggungjawab aksi unjuk rasa mengatakan kepada awak media terkait dugaan tindak pidana korupsi /pungli di tubuh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan bahwa diduga laporan yang mereka sampaikan pada detik ini belum ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.
Pada pemberitaan sebelumnya GMMPH -Tabagsel sudah menggelar aksi unjuk rasa sampai Jilid III tepatnya di depan kantor Kejari Kota Padangsidimpuan dan Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Didi juga menyampaikan bahwa Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe diduga telah melakukan pembiaran terhadap perlakuan tindak pidana korupsi/pungli di tubuh badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan, dalam waktu dekat akan membawa tuntutan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kami berharap agar Walikota Padangsidimpuan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi /pungli di Bakeuda Padangsidimpuan.
Hal senada juga disampaikan Haris Selaku koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa bahwa Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dinilai lambat dan diduga tidak ada penanganan terkait laporan apa yang dugaan tindak pidana korupsi /pungli yang diaspirasikan, begitu juga dengan Walikota Padangsidimpuan diduga kuat melakukan pembiaran terhadap anggotanya di Bakeuda Kota Padangsidimpuan terkait dugaan tindak pidana korupsi /pungli pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
"Kami berharap segala sesuatu yang menyentuh tindak pidana korupsi dan pungli agar secepatnya diproses secara hukum dan apabila terbukti maka penjarakan oknum pelaku pungli. Karena masyarakat di kota Padangsidimpuan banyak yang kelaparan dan dilanda kemiskinan yang merajalela dan berkelanjutan dikarenakan pemerintahan pada masa kepemimpinan Walikota Letnan Dalimunthe dinilai bobrok dan tidak sesuai dengan visi -misinya yang dimana saat kampanye yang lewat jelas beliau mengatakan bahwa APBD untuk rakyat namun setelah beliau jadi Walikota Padangsidimpuan , kenyataannya diduga dimakan oleh Pejabat yang rakus"tegasnya.
Adapun tuntutan yang mereka suarakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai berikut:
Mendesak Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang diduga telah melakukan pembiaran terhadap anggotanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi /pungli di wilayah Kota Padangsidimpuan ", Sesuai dengan Undang -undang Tipidkor (UU No. 31Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)." dimana Undang -Undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pembiaran tindak pidana korupsi oleh atasan bisa termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam undang undang.
Dimana diketahui dalam Undang -undang ini sudah III jilid GMMPH -Tabagsel telah menggelar aksi unjuk rasa pada setiap minggunya, tepatnya di kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan kantor Walikota Padangsidimpuan, sampai detik ini, belum ada peringatan ataupun tindakan serius kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan
beserta jajaran dan antek-anteknya.
Diteruskan, Didi menegaskan dan meminta kepada bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar secara profesional dan konsisten segera memanggil dan memeriksa Kepada Badan Keuangan dan antek-anteknya terkait dugaan pungli di tubuh Bakeuda kota Padangsidimpuan.
Karena diduga kuat sesuai informasi yang didapatkan dari beberapa pihak pada OPD yang merasa keberatan yang berada di kota Padangsidimpuan , yang diduga Bakeuda meminta sejumlah uang kepada OPD dengan bervariasi guna untuk kelancaran pada saat pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) begitu juga dengan proyek yang ada di kota Padangsidimpuan diduga badan Keuangan Daerah (Bakeuda) beserta jajaran dan anteknya telah melakukan tindakan pungli.
"Jika ada yang tidak membayar uang pelicin diduga berkas pencairan yang akan diajukan diperlambat atau dibelakangkan," Terangnya.
Dan kami juga berharap Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diduga telah membiarkan tindak pidana korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan pada sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kejari padangsidimpuan dan kami berharap kepada bapak Kejati-Sumut agar mencopot kejari Padangsidimpuan yang diduga telah membiarkan praktek KKN di Wilayah teritorialnya.
Tidak sampai disitu, informasi tambahan juga telah didapatkan dari hampir Seluruh OPD, di kota padangsidimpuan yang merasa keberatan dugaan pungutan oleh Bakeuda padangsidimpuan, dengan jumlah yang sangat besar dan begitu juga dari keterangan dari beberapa pemborong di kota padangsidimpuan, Juga ikut dikutip demi penandatanganan dan kelancaran pencairan pada setiap proyek yang ada di kota Padangsidimpuan.(tim)
0 Komentar