Padangsidimpuan,-
Meski W.R. divonis oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudi Rambe,SH dengan kurungan 18 bulan ditambah menjalani pelatihan kerja selama 8 bulan dalam perkara nomor: 06/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Psp.
Ternyata ibu kandung W.R. tidak menaruh dendam kepada D.A., bahkan meminta pemerintah mencari D.A. yang keberadaannya tidak tahu dimana hingga kini. Karena D.A. diduga sedang menderita kelainan alat kelamin yang diduga sangat fatal dan bisa berjangkit atau menular kepada setiap orang yang berhubungan badan dengannya.
"Saya menduga dia korban atas kekerasan orangtuanya yang menyebabkan dia lari dari rumah dan mencari perlindungan, namun naas anak saya yang diharapkan sebagai pelindung baginya dan terjebak dalam lingkaran asmara ternyata kandas oleh karena pemikiran dari pihak orangtuanya hanya memutuskan untuk menghukum anak saya", jelas H.A.R. kepada media, Senin (11/08) di kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
H.A.R. melanjutkan, sebaiknya kalau sudah terlanjur demikian untuk menghilangkan aib / malu keluarga kedua pasangan dinikahkan bukan malah menuntut agar menghukum anak saya, hal hasil D.A. menghilang dan dikhabarkan sedang dicari oleh pihak orangtuanya.
Menurut ibu W.R. sebelumnya D.A. selalu mengaku tidak nyaman di rumahnya karena selalu bertengkar dan mendapatkan kekerasan dari pihak orangtuanya . Kemudian selama persidangan anak berlangsung D.A. juga tak pernah hadir.
Ini P.R. keras untuk pemerintah dalam melindungi anak yang diatur oleh Undang-undang, polisi dalam hal ini Polres Padangsidimpuan wajib mencari keberadaan D.A. untuk menyelamatkan masa depannya dan masa depan orang-orang yang berhubungan badan dengannya.
Ucapan Terima kasih
Sekilas dalam.menjalani Peradilan Anak W.R. yang dituduh melakukan bujuk rayu dan kekerasan terhadap D.A untuk melakukan persetubuhan, ibu kandung W.R. berterimakasih kepada Rudi Rambe, SH selaku Hakim Tunggal dalam perkara ini karena telah memberikan kepercayaan terhadap W.R. sebagai Anak yang masih dapat Dibina dengan memberikan keadilan terhadap anaknya.
Dari tuntutan jaksa dalam hal ini Sartono Siregar,SH menghukum Anak yang Berhadapan dengan hukuman 6 (enam) tahun dikurangi selama anak berhadapan dengan hukum berada dalam Tahanan sementara Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di Kantor Kepala Desa Palopat Maria, kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Ternyata Hakim memberikan keringanan terhadap anak saya dengan hukuman yang seadil-adilnya untuk anak saya menjadi 1,5 tahun ditambah menjalani pelatihan kerja selama 8 bulan.
Saya juga berterima kasih kepada LBH ASARO KEADILAN cabang Padangsidimpuan yang telah mendampingi anak saya mulai dari awal persidangan hingga putusan dalam memperjuangkan hak-hak keadilan terhadap anak saya.
Meski saya tidak punya uang LBH ASARO tetap konsisten membela kepentingan keadilan untuk anak saya yang secara kebetulan mereka yang terdiri dari Adv. Nuh Reza Saputra,SH,MH. (Ketua) , Adv. Romansyah, SH., Adv. Lius Agung Hartanto,SH., Adv. Sutan Raja Harahap,SH., dan Ahmad Husein Siregar,SH adalah pemenang lelang pengelola POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, jelas H.A.R. kepada media.
Tak lupa H.A.R. juga berterima kasih buat petugas BAPAS Salambue Alpian, yang telah memberikan rekomendasi baik buat W.R. mengingat anak masih dapat dibina. Namun ibu kandung juga berharap pendidikan W.R. tetap bisa dilanjutkan meski dalam lingkungan Badan Pemasyarakatan (BAPAS).
Pesan saya terhadap orangtua , polisi dan jaksa, jika menemui kasus yang sama dengan anak saya agar mengedepankan hukum sebab-akibat dan perdamaian daripada hukuman demi masa depan anak. Hukuman dapat dilakukan jika setelah dilakukan penelitian secara psikolog ABH memang tidak bisa dibina lagi. *(tim)
0 Komentar