Medan,-
Aroma busuk pungutan liar (pungli) di tubuh birokrasi Padang Lawas kembali mencuat. Laporan resmi oleh Lembaga Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT) kini menyeret mantan Camat Barumun Tengah ke meja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selasa (12/08/2025).
Kasus ini bermula dari pengurusan SK Koperasi Merah Putih, di mana biaya yang diminta jauh di atas batas maksimal Rp.2,5 juta yang telah diatur secara nasional oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) sejak April 2025.
“Meski telah pensiun, mantan camat tidak bisa lari dari jerat hukum. Pensiun bukan ‘surat bebas’ dari tanggung jawab pidana,” tegas Ketua MADILOG SUMUT, Habibi Martua Hasibuan.
Laporan dengan nomor 267/MADILOG/IIX/2025 yang sebelumnya diajukan ke Kejari Padang Lawas pada 4 Agustus 2025, kini naik ke tingkat Kejati Sumut untuk mendapatkan tindakan tegas.
Habibi mengutuk keras perilaku yang diduga merupakan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. “Ini bukan sekadar korupsi receh. Ini kejahatan jabatan yang menggerogoti kepercayaan rakyat,” ujarnya.
MADILOG SUMUT menuntut Kejati Sumut untuk:
1. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar segera menindaklanjuti laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
3. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Camat Barumun Tengah, untuk menjelaskan dugaan pungutan liar tersebut.
4.Mengusut secara menyeluruh aliran dana hasil pungutan liar dan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum lainnya.
5.Memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Pungli itu seperti kanker yang mematikan sendi birokrasi. Kalau tidak segera diangkat dan disembuhkan, ia akan membusukkan seluruh sistem pelayanan publik,” kata Habibi.
Kini, publik dan penggiat antikorupsi menunggu apakah Kejati Sumut akan menunjukkan taringnya atau membiarkan kanker pungli ini terus menggerogoti hingga tulang sumsum birokrasi.(tim)
0 Komentar