Medan,-
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA UTARA(MPP- SUMUT) Melakukan aksi unjuk rasa damai Jilid III di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut), Terkait permasalahan yang ada di PTPN IV Regional II Unit Perkebunan Ajamu dan Meranti Paham, Selasa.12/08/2025.
HAL PAJAK PBB PERKEBUNAN
Perihal sesuai Ketentuan aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sudah diatur Pada Pasal 4 Pada Point 1 dan 2 yakni Subjek Pajak PBB Perkebunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB perkebunan.dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat I yang dikenakan kewajiban membayar PBB Perkebunan Menjadi Wajib Pajak PBB Perkebunan.
Namun hal ketentuan aturan yang demikian banyak persoalan yang masih belum terselesaikan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
Pembuangan Sisa Limbah Cair dan limbah udara dari mesin pabrik yang beroperasi (Boiler) di PTPN 4 Regional II sudah lama jadi keluhan bagi masyarakat di sekitar pabrik yang mencemari lingkungan air dan udara.
Sudah jelas dan terang pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta panduan tentang parameter utama baku mutu air limbah yang harus dipenuhi.
Apabila sebuah perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH diancam dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Terkait kewajiban Corporate Social Responsibility dalam Pasal 74 Undang Undang PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan, jika kewajiban ini tidak dijalankan, Perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Berkaitan dengan tanggung jawab sosial kami pemuda setempat yang tergolong dengan MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA UTARA tidak merasakan adanya tanggung jawab sosial oleh perusahaan PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional II unit usaha kebun ajamu, Baik pendidikan, Sosial dan infrastruktur yang sudah di atur dalam Undang Undang.
Aturan yang sudah dibuat tentang Tanggung Jawab Sosial perusahaan dikangkangi dan dianggap tidak berlaku bagi Masyarakat.
Sabaruddin Nasution selaku Ketua MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA UTARA dalam orasinya juga menyampaikan ada beberapa proyek pembangunan fasilitas yang ada di Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Ajamu dan Maranti paham kuat dugaan kami adanya indikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam manipulasi data yang dilakukan oleh oknum PTPN IV Regional II Ajamu dan Perkebunan Meranti Paham.
Pembibitan Kelapa Sawit diduga salah dalam menggunakan tanah biasa yang bergumpal, yang di gorek dari tanah kebun, padahal untuk tanah sudah dianggarkan.
Perawatan Kelapa Sawit bermasalah yang diduga anggarannya di korupsi terlihat' banyak pohon tumbang dan semak, mengakibatkan kurangnya produksi Kelapa Sawit.
Replanting yang diduga menggunakan minyak bio solar, adanya permainan jahat demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Pembelian Mesin Pabrik PKS Ajamu yang kami duga tidak sesuai dengan Merek dengan apa yang dianggarkan kan, kami meminta Kejati-Sumut agar segera melakukan pemanggilan.
Periksa Anggaran Pembelian Batu Petron muda yang kami nilai kuat besar terjadinya tindakan korupsi, yang mana kita melihat pembelian batu Petron muda ini hanya menghamburkan uang negara, dimana batu Petron yang dibeli apabila dilindas mobil truk akan menjadi bubur di jalanan.
Oleh karena itu kami Agent Of Change dan Social Control di tengah masyarakat memohon dan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan kejaksaan tinggal sumatra utara Untuk segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PTPN IV SUMUT dan PTPN IV Unit Ajamu dan Meranti Paham untuk mengetahui atas dugaan kami.
Kami juga berharap Kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bapak Erick Thohir untuk segera mengevaluasi Pimpinan PTPN IV SUMUT dan PTPN IV Unit Ajamu dan Meranti Paham yang kami nilai lalai dalam mengemban amanah dan tugasnya, kami juga menilai adanya permainan oleh oknum oknum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
“Sebagai agent Of Change dan Social Control ini merupakan langkah awal kami dalam hal-hal kebaikan buat masyarakat khususnya masyarakat Sumatera utara, dan kami akan kembali lagi melaksanakan aksi unjuk rasa minggu depan untuk mempertanyakan atas dugaan kami,"Tutup Sabarrudin Nasution.(tim)
0 Komentar